www.lakubos.com
Diberdayakan oleh Blogger.

About

Search

Nonton atau Buat Film Porno Bisa Dihukum Mati

Dalam penanganan pornografi indonesia sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim kalah sama Korea Utara. Industri seks memang tidak pernah sepi. Negeri adi daya layaknya Jepang juga dikenal luas dengan industri film dewasanya hingga ke mancanegara. Bahkan, negara-negara yang terkenal religius, seperti Thailand, mau tak mau seperti menutup mata jika berkaitan dengan industri seks. Seiring berkembangnya pariwisata di negeri Gajah Putih, entah bagaimana Thailand kini justru dijadikan lokasi wisata seks favorit turis dari seluruh dunia.

Lantas, bagaimana sikap negara-negara berikut dalam menanggapi pornografi? Berikut adalah ulasan lengkapnya yang diambil dari berbagai sumber.
  1. Di Korea Utara, siapa pun yang membuat atau menonton film porno akan dijatuhi hukuman mati.
  2. Di China, nonton film porno bisa dihukum sampai 3 tahun kurungan penjara.
  3. Meskipun Jepang melegalkan pornografi, negara ini tetap mengharuskan bagian genital dan rambut kemaluan bintang porno disensor.
  4. Australia melarang wanita dengan ukuran cup A menjadi bintang porno karena ditakutkan akan memicu tindak pedophilia.
  5. Brasil mewajibkan aktor porno untuk memakai kondom saat syuting.
  6. Swedia melegalkan pornografi bagi semua kalangan usia.
  7. Prancis melegalkan pornografi dan mendapatkan 33 persen pajak dari industri seks.
Inilah sikap beberapa negara terkait perkembangan pornografi dan industri seks yang semakin marak di negara mereka. Kapan Indonesia bisa meniru kebijakan Korea Utara?
Ditulis oleh: nGalesser - Jumat, 08 Maret 2013